Hukum Yang Bekerjasama Dengan Orang Yang Sedang Haid Dan Nifas
Bukan suatu keharusan lagi bagi kita kaum perempuan khususnya untuk mengetahui hukum-hukum yang bekerjasama dengan haid dan nifas. Melainkan suatu kewajiban yang benar-benar harus kita kerjakan. Bagaimana tidak, haid dan nifas niscaya dialami oleh setiap kaum perempuan yang mana nantinya sangat bersagkutan pribadi dengan ibadah sehari-hari, baik itu ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa sah atau tidaknya ibadah kita kalau kita tidak memahami hukum-hukum yang bekerjasama dengan haid dan nifas, maka sanggup jadi kita salah dalam beribadah, hasilnya ibadah kita tidak lagi dihitung sebagai pahala namun sebaliknya ibadah kita dihitung sebagai dosa. Salah satu contoh, sepasang suami istri melaksanakan kekerabatan tubuh sedangkan si istri sedang dalam keadaan haid. Sudah tentu yang dilakukan sepasang suami istri tersebut yakni perbuatan dosa lantaran dilakukan ketika istri dalam masa haid, padahal bekerjsama kekerabatan tubuh yang dilakukan oleh s